Kesabaran itu tiada batasannya, manusia sendirilah yang acapkali membatasinya

Senin, 20 Oktober 2014

Hukum Menutup Pintu Masjid Pada Selain Waktu Sholat

Print Friendly and PDF

 Masjid adalah tempat yang dimuliakan oleh Alloh swt karena merupakan sarana untuk bertaqorrub (mendekatkan diri) kepada-NYA seperti sholat, dzikir, I’tikaf dan ibadah-ibadah lainnya. Namun tentunya tidak semua masjid mempunyai predikat mulia disisi Alloh swt , akan tetapi  masjid yang didirikan atas dasar ketakwaan kepada-NYA, mengharap ridho Alloh semata, bukan karena berangkat dari rasa dengki ataupun riya’ dan sebab-sebab lain yang dapat mengurangi rasa ikhlas dan ketulusan serta masjid tersebut dibangun dengan menggunakan dana yang bersih lagi halal. Hal ini sesuai yang digariskan oleh Alloh swt dalam al quran :

لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ (التوبة:108)
Artinya: "Sesungguhnya masjid yang dibangun atas dasar taqwa mulai dari awal pembangunannya itu lebih berhak (utama) dibuat ibadah di dalamnya, dimasjid itu ada orang-orang yang suka membersihkan diri, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang membersihkan diri." ( QS. At-Taubah : 108)
Fenomena yang kita lihat di banyak daerah terutama perkotaan masjid banyak yang ditutup dan bahkan ada yang dikukunci, dan hanya dibuka pada waktu-waktu sholat saja sehingga para penjelajah anggap saja para musafir merasa kasulitan hanya untuk beristirahat saja. Padahal masjid dibangun untuk kepentingan umum, bukan pribadi semata.
Dalam hal ini bagaimana islam menyikapinya ?? adakah fatwa-fatwa dari para ulama’ yang menjelaskan perihal tersebut ??
Islam adalah agama yang kaafah (menyeluruh), yang mencakup baik persoalan ibadah maupun mu’amalah, yang telah sempurna ketika firman Alloh swt surat al maidah ayat 3 turun saat haji wada’, mengatur setiap hal yang berhubungan dengan ibadah maupun yang berhubungan dengan muamalah, terutama perihal yang berhubungan dengan masjid yang sangat sentral posisinya bagi umat islam.
Pada pembahasan ini penulis hanya ingin menberikan beberapa kutipan dari fatwa-fatwa ulama terdahulu tentang hukum menutup masjid pada selain waktu-waktu shalat sebagai berikut :
Yang pertama adalah fatwa dari Imam mazhab yang empat (hanafiyah, malikiyah, syafiiyah dan hanabilah).
وكذلك يباح إغلاق المساجد في غير أوقات الصلاة عند الأئمة الثلاثة، ما عدا الحنفية، فإن الحنفية قالوا: يكره إغلاق المساجد في غير أوقات الصلاة إلا لخوف على متاع، فإنه لا يكره. (الفقه على المذاهب الأربعة م 1 ص 263 )
Dan diperbolehkan menutup masjid-masjid pada selain waktu-waktu shalat menurut imam yang tiga (malikiyah, syafiiyah dan hanabilah), kecuali hanafiyah, sebab hanafiyah berpendapat : “hukumnya makruh menutup masjid-masjid pada selain waktu-waktu shalat kecuali ditakutkan akan hilangnya peralatan (masjid), yang demikian itu tidak dilarang.
Yang kedua dalam kitab Al Majmu’ karangan Imam An Nawawi dijelaskan :
ففي المجموع للإمام النووي: قال الصيمري وغيره من أصحابنا: لا بأس بإغلاق المسجد في غير وقت الصلاة لصيانته أو لحفظ آلاته هكذا قالوه وهذا إذا خيف امتهانها وضياع ما فيها ولم يدع إلى فتحها حاجة.
فأما إذا لم يخف من فتحها مفسدة ولا انتهاك لحرمتها وكان في فتحها رفق بالناس فالسنة فتحها كما لم يغلق مسجد رسول الله صلى الله عليه وسلم في زمنه ولا بعده. انتهى.
Dan didalam kitab Al Majmu’ milik Imam An Nawawi : Ash-Shaimiri dan yang lainnya dari sahabat-sahabat kami : “Tidak mengapa menutup masjid pada selain waktu shalat untuk menjaganya, atau memelihara peraalatan-peralatannya. Demikianlah pendapat mereka dan hal ini ketika dikhawatirkan hilangnya barang-barang yang berada didalamnya dan membukanya pun tidak mendatangkan mashlahat.
Namun apabila dengan membukanya tidak dikhawatirkan adanya mafsadah juga tidak menodai kesucian masjid, dan membukanya merupakan sikap lemah lembut atau bentuk toleransi kepada masyarakat, maka disunnahkan untuk membukanya sebagaimana masjid Nabi shallallohu alaihi wa sallam tidak pernah ditutup pada masa beliau hidup maupun setelah beliau wafat. Selesai.
Yang ketiga pendapat dari Al Kharasyi dalam syarahnya bagi kitab mukhtashor khaliil Al Maliki menyebutkan :
ويجوز قفل المسجد في غير أوقات الصلاة. انتهى.
Boleh mengunci masjid pada selain waktu-waktu shalat. Selesai.
Demikianlah sekelumit dari pendapat-pendapat para ulama tentang permasalahan ini. Bahwa menutup masjid pada selain waktu-waktu shalat adalah perkara yang dibolehkan dengan alasan untuk menjaga kesucian masjid berikut barang-barang yang berada didalamnya agar tidak hilang. Dan hal ini bukan termasuk menghalangi orang-orang dari mempergunakan masjid untuk mengingat Allah, mengingat di jaman yang serba modern ini banyak sekali hal-hal yang perlu dipertimbangkan jika masjid dibiarkan terbuka secara muthlak tanpa adanya pengawasan dan penjagaan. Karena dalam kaidah agama islam disebutkan :
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Menolak hal-hal yang menimbulkan kerusakan itu lebih diutamakan dari pada menerima hal-hal yang mendatangkan kebaikan.
Namun jika sebab-sebab diatas hilang atau masjid tersebut terletak di daerah yang aman dan memungkinkannya untuk dibuka secara muthlak maka hal ini merupakan sunnah untuk membukanya karena masjid Rasulullah saw tidak pernah ditutup pada masa beliau hidup maupun sesudahnya. Allohu a’lam.







  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar