Masjid adalah tempat yang dimuliakan oleh
Alloh swt karena merupakan sarana untuk bertaqorrub (mendekatkan diri)
kepada-NYA seperti sholat, dzikir, I’tikaf dan ibadah-ibadah lainnya. Namun
tentunya tidak semua masjid mempunyai predikat mulia disisi Alloh swt , akan
tetapi masjid yang didirikan atas dasar
ketakwaan kepada-NYA, mengharap ridho Alloh semata, bukan karena berangkat dari
rasa dengki ataupun riya’ dan sebab-sebab lain yang dapat mengurangi
rasa ikhlas dan ketulusan serta masjid tersebut dibangun dengan menggunakan
dana yang bersih lagi halal. Hal ini sesuai yang digariskan oleh Alloh swt
dalam al quran :
لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ (التوبة:108)
Artinya: "Sesungguhnya masjid yang dibangun atas dasar
taqwa mulai dari awal pembangunannya itu lebih berhak (utama) dibuat ibadah di
dalamnya, dimasjid itu ada orang-orang yang suka membersihkan diri,
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang membersihkan diri." ( QS.
At-Taubah : 108)
Fenomena yang kita lihat di banyak daerah terutama perkotaan
masjid banyak yang ditutup dan bahkan ada yang dikukunci, dan hanya dibuka pada
waktu-waktu sholat saja sehingga para penjelajah anggap saja para musafir
merasa kasulitan hanya untuk beristirahat saja. Padahal masjid dibangun untuk
kepentingan umum, bukan pribadi semata.
Dalam hal ini bagaimana islam menyikapinya ?? adakah
fatwa-fatwa dari para ulama’ yang menjelaskan perihal tersebut ??
Pada pembahasan ini penulis hanya ingin menberikan beberapa
kutipan dari fatwa-fatwa ulama terdahulu tentang hukum menutup masjid pada
selain waktu-waktu shalat sebagai berikut :
Yang pertama adalah fatwa dari Imam mazhab yang empat
(hanafiyah, malikiyah, syafiiyah dan hanabilah).
وكذلك يباح إغلاق المساجد في
غير أوقات الصلاة عند الأئمة الثلاثة، ما عدا الحنفية،
فإن الحنفية قالوا: يكره إغلاق المساجد في غير أوقات الصلاة إلا لخوف على
متاع، فإنه لا يكره. (الفقه على المذاهب الأربعة م 1 ص 263 )
Dan diperbolehkan menutup masjid-masjid
pada selain waktu-waktu shalat menurut imam yang tiga (malikiyah, syafiiyah dan
hanabilah), kecuali hanafiyah, sebab hanafiyah berpendapat : “hukumnya makruh
menutup masjid-masjid pada selain waktu-waktu shalat kecuali ditakutkan akan
hilangnya peralatan (masjid), yang demikian itu tidak dilarang.
Yang kedua dalam kitab Al Majmu’ karangan
Imam An Nawawi dijelaskan :
ففي المجموع للإمام النووي: قال الصيمري وغيره من أصحابنا:
لا بأس بإغلاق المسجد في غير وقت الصلاة لصيانته أو لحفظ آلاته هكذا قالوه وهذا
إذا خيف امتهانها وضياع ما فيها ولم يدع إلى فتحها حاجة.
فأما إذا لم يخف من فتحها مفسدة ولا انتهاك لحرمتها وكان في فتحها رفق
بالناس فالسنة فتحها كما لم يغلق مسجد رسول الله صلى الله عليه وسلم في زمنه ولا
بعده. انتهى.
Dan didalam kitab Al Majmu’ milik Imam An
Nawawi : Ash-Shaimiri dan yang lainnya dari sahabat-sahabat kami : “Tidak
mengapa menutup masjid pada selain waktu shalat untuk menjaganya, atau
memelihara peraalatan-peralatannya. Demikianlah pendapat mereka dan hal ini
ketika dikhawatirkan hilangnya barang-barang yang berada didalamnya dan
membukanya pun tidak mendatangkan mashlahat.
Namun apabila dengan membukanya tidak
dikhawatirkan adanya mafsadah juga tidak menodai kesucian masjid, dan
membukanya merupakan sikap lemah lembut atau bentuk toleransi kepada
masyarakat, maka disunnahkan untuk membukanya sebagaimana masjid Nabi
shallallohu alaihi wa sallam tidak pernah ditutup pada masa beliau hidup maupun
setelah beliau wafat. Selesai.
Yang ketiga pendapat dari Al Kharasyi
dalam syarahnya bagi kitab mukhtashor khaliil Al Maliki menyebutkan :
ويجوز قفل المسجد في
غير أوقات الصلاة. انتهى.
Boleh mengunci masjid pada selain waktu-waktu shalat. Selesai.
Demikianlah sekelumit dari pendapat-pendapat para ulama tentang
permasalahan ini. Bahwa menutup masjid pada selain waktu-waktu shalat adalah
perkara yang dibolehkan dengan alasan untuk menjaga kesucian masjid berikut
barang-barang yang berada didalamnya agar tidak hilang. Dan hal ini bukan
termasuk menghalangi orang-orang dari mempergunakan masjid untuk mengingat
Allah, mengingat di jaman yang serba modern ini banyak sekali hal-hal yang
perlu dipertimbangkan jika masjid dibiarkan terbuka secara muthlak tanpa adanya
pengawasan dan penjagaan. Karena dalam kaidah agama islam disebutkan :
درء المفاسد مقدم على
جلب المصالح
Menolak hal-hal yang menimbulkan kerusakan itu lebih diutamakan
dari pada menerima hal-hal yang mendatangkan kebaikan.
Namun jika sebab-sebab diatas hilang atau masjid tersebut terletak
di daerah yang aman dan memungkinkannya untuk dibuka secara muthlak maka hal
ini merupakan sunnah untuk membukanya karena masjid Rasulullah saw tidak pernah
ditutup pada masa beliau hidup maupun sesudahnya. Allohu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar