Kesabaran itu tiada batasannya, manusia sendirilah yang acapkali membatasinya

Selasa, 15 September 2015

PENDAPAT-PENDAPAT ULAMA' TENTANG PUASA ARAFAH

Print Friendly and PDF
Bismillah, segala puji bagi Allah yang menciptakan segala sesuatu dengan berpasang-pasangan. shalawat dan salam semoga selalu terabadikan kepada penutup para nabi dan penyempurna seluruh syari'at nabi Muhammad saw.
Amma ba'du,

Agama islam dengan segala keluasan ajarannya diturunkan oleh Allah swt sebaga bentuk kasih sayangNYA kepada umat manusia, maka sebagai bentuk kewajiban kita sebagai hambaNYA adalah mempelajari agama ini dari sumber yang benar dan shahih.

Sebagai bentuk keluasan dari islam itu sendiri adalah dengan begitu banyaknya perbedaan-perbedaan pendapat dikalangan ulama' islam itu sendiri, tentunya masih berlandaskan dalil-dalil yang shahih dari Al Quran dan As Sunnah.

Pada momen kali ini saya ingin menuliskan sekelumit maklumat tentang "PENDAPAT-PENDAPAT ULAMA' TENTANG PUASA ARAFAH" semoga dapat menjadi penambah khazzanah keilmuan dan menjadi penyejuk hati dari kerasnya jumud dan fanatik dari masalah-masalah khilafiyah yang bersifat far'iyah.

PENDAPAT-PENDAPAT ULAMA' TENTANG PUASA ARAFAH

A. Pengertian Hari Arafah

Terjadi perbedaan pendapat tentang hari arafah dikalangan para ulama',

1. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa hari arafah adalah hari dimana para jama'ah haji wuquf di padang arafah.


Ibnu Rojab Al-Hanbali rahimahullah, beliau berkata

Dan hari 'Arofah adalah hari pembebasan dari neraka, maka Allah membebaskan dari neraka orang yang wukuf di Arofah dan juga orang yang tidak wukuf dari para penduduk kota-kota dari kaum muslimin. Karenanya jadilah hari setelah hari Arofah adalah hari raya bagi seluruh kaum muslimin di seluruh kota-kota mereka, baik yang menghadiri musim haji maupun yang tidak menghadiri, karena kesamaan mereka dalam pembebasan dari neraka dan ampunan Allah pada hari Arofah" (Lathoiful Ma'aarif hal 276)

Lajnah Daimah (komite fatwa dan penelitian ilmiyah) Arab Saudi juga menjelaskan dalam salah satu fatwanya

Hari arafah adalah hari dimana kaum muslimin melakukan wukuf di Arafah. Puasa arafah dianjurkan, bagi orang yang tidak melakukan haji. Karena itu, jika anda ingin puasa arafah, maka anda bisa melakukan puasa di hari itu (hari wukuf). Dan jika anda puasa sehari sebelumnya, tidak masalah. (Fatawa Lajnah Daimah, no. 4052).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mereka yang memahami bahwa hari arafah adalah hari dimana para hujjaj (jamaah haji) wuquf di arafah, mereka akan memahami bahwa ibadah puasa arafah berkaitan dengan ibadah haji dan akan berpuasa bertepatan dengan wuqufnya para jamaah haji di arafah. Diantara ulama'-ulama kontemporer yang mendukung pendapat ini seperti Syaikh Bin Baaz rahimahullah, dan Syaikh Abdul Muhsin Al-'Abbad Al-Badr hafizohullah.

2. sebagian mereka mengatakan bahwa hari arafah adalah tanggal 9 dzulhijjah itu sendiri dan tidak berkaitan dengan ibadah haji.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menamakan puasa Arofah meskipun kaum muslimin belum melaksanakan haji, bahkan para sahabat telah mengenal puasa Arofah yang jatuh pada 9 dzulhijjah meskipun kaum muslimin belum melasanakan haji.

Dalam sunan Abu Dawud :

Dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari sebagian istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata : "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada 9 Dzulhijjah, hari 'Aasyuroo' (10 Muharraom) dan tiga hari setiap bulan" (HR Abu Dawud no 2439 dan dishahihkan oleh Al-Albani, namun hadits ini diperselihkan akan keshahihannya)

Ini menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terbiasa puasa Arofah.

Tatkala mengomentari lafal hadits ((صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّبِيِّ صَوْم فِي تَمَارَوْا نَاسًا أَنَّ)) "Orang-orang (yaitu para sahabat) berselisih tentang puasa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (tatkala di padang Arofah)", Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :

"Ini mengisyaratkan bahwasanya puasa hari Arofah adalah perkara yang dikenal di sisi para sahabat, terbiasa mereka lakukan tatkala tidak bersafar. Seakan-akan sahabat yang memastikan bahwasanya Nabi berpuasa bersandar kepada kebiasaan Nabi yang suka beribadah. Dan sahabat yang memastikan bahwa Nabi tidak berpuasa berdalil adanya indikasi Nabi sedang safar" (Fathul Baari 6/268)

Padahal kita tahu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hanya berhaji sekali -yaitu haji wadaa'- dan ternyata Nabi dan para sahabat sudah terbiasa puasa di hari Arofah meskipun tidak ada muslim yang wukuf di padang Arofah.

Tentu sebelum Islam sudah ada orang-orang Arab yang wukuf di Arofat dari kalangan kaum musyrikin (kecuali kaum Quraisy yang wukufnya di Al-Muzdalifah). Akan tetapi pembicaraan kita tentang ikut serta meraih ampunan yang Allah berikan kepada kaum muslimin yang sedang wukuf di padang Arofah. Dan tatkala Nabi dan para sahabatnya terbiasa puasa hari Arofah ternyata tidak ada seorang muslimpun yang wukuf di Arofah. Ini menujukan bahwa konsentrasi penamaan puasa Arofah berkaitan dengan waktu 9 Dzulhijjah dan bukan pada tempat padang Arofah yang para jama'ah haji sedang wukuf di situ.

Al-Khirosyi berkata :

“Hari Arafah dan Asyura -sebagaimana yang disebutkan- adalah salah satu dari musim-musim ibadah. Jika ditinjau dari sisi puasa maka Hari Asyura’ dan Nisfu Sya’ban dan yang lainnya adalah musim ibadah yang dituntut untuk berpuasa pada musim tersebut. Musim adalah waktu yang terkait dengan suatu hukum syariat. Bukanlah yang dimaksud dengan lafal "Arofah" adalah tempat wukuf, akan tetapi yang dimaksud adalah waktunya, yaitu waktu wukufnya yaitu 9 Dzulhijjah" (Syarh Mukhtashor Al-Kholil)
Ibnu Abidin rahimahullah, beliau berkata :

"Karena perbedaan mathla' hanyalah tidak mu'tabar  (tidak dianggap) pada permasalahan puasa karena puasa berkaitan dengan terlihatnya hilal secara mutlak. Hal ini berbeda dengan udhiyah (penyembelihan kurban), maka dzohirnya ia seperti waktu-waktu sholat, maka wajib bagi setiap kaum beramal dengan apa yang ada pada mereka. Maka sah udlhiyah pada hari ke 13 (dzulhijjah) meskipun berdasarkan ru'yah selain mereka adalah hari ke 14 dzulhijjah, wallahu a'lam". (Hasyiah Rodd Al-Muhtaar 2/432)

Ibnu Abidin justru memandang tidak ada perbedaan mathla' dalam menentukan awal puasa ramadhan, akan tetapi untuk masalah penyembelihan korban justru beliau memandang adanya perbedaan mathla', maka masing-masing beramal dengan ru'yahnya masing-masing.
Demikianlah para ulama mutaqoddimin telah berselisih akan hal ini, akan tetapi penulis lebih condong kepada pendapat kedua yang menyatakan bahwa penentuan hari Arofah dikembalikan kepada ru'yah di negeri masing-masing.
Adapun dari sisi dalil yang menguatkan :

Pertama: Kita sepakat bahwa islam adalah agama bagi seluruh alam. Tidak dibatasi waktu dan zaman, sebelum tiba saatnya Allah mencabut islam. Dan seperti yang kita baca dalam sejarah, di akhir dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, islam sudah tersebar ke berbagai penjuru wilayah, yang jarak jangkaunya cukup jauh. Mekah dan Madinah kala itu ditempuh kurang lebih sepekan. Kemudian di zaman para sahabat, islam telah melebar hingga dataran syam dan Iraq. Dengan alat transportasi masa silam, perjalanan dari Mekah menuju ujung wilayah kaum muslimin, bisa menghabiskan waktu lebih dari sebulan.

Karena itu, di masa silam, untuk mengantarkan sebuah info dari Mekah ke Syam atau Mekah ke Kufah, harus menempuh waktu yang sangat panjang. Berbeda dengan sekarang, anda bisa menginformasikan semua kejadian yang ada di tanah suci ke Indonesia, hanya kurang dari 1 detik. Sehingga orang yang berada di tempat sangat jauh sekalipun, bisa mengetahui kapan kegiatan wukuf di arafah, dalam waktu sangat-sangat singkat.

Di sini kita bisa menyimpulkan, jika di masa silam standar hari arafah itu mengikuti kegiatan jamaah haji yang wukuf di arafah, tentu kaum muslimin yang berada di tempat yang jauh dari Mekah, tidak mungkin bisa menerima info tersebut di hari yang sama, atau bahkan harus menunggu beberapa hari.

Jika ini diterapkan, tentu tidak akan ada kaum muslimin yang bisa melaksanakan puasa arafah dalam keadaan yakin telah sesuai dengan hari wukuf di padang arafah. Karena mereka yang jauh dari Mekah sama sekali buta dengan kondisi di Mekah.

Ini berbeda dengan masa sekarang. Hari arafah sama dengan hari wukuf di arafah, bisa dengnan mudah diterapkan. Hanya saja, di sini kita berbicara dengan standar masa silam dan bukan masa sekarang. Karena tidak boleh kita mengatakan, ada satu ajaran agama yang hanya bisa diamalkan secara sempurna di zaman teknologi, sementara itu tidak mungkin dipraktekkan di masa silam.

Oleh karena itu, memahami pertimbangan di atas, satu-satunya yang bisa kita jadikan acuan adalah penanggalan. Hari arafah adalah hari yang bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah, dan bukan hari jamaah haji wukuf di Arafah. Dengan prinsip ini, kita bisa memahammi bahwa syariat puasa arafah bisa dipraktekkan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia tanpa mengenal batas waktu dan tempat.
Kedua: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menamakan puasa Arofah meskipun kaum muslimin belum melaksanakan haji, bahkan para sahabat telah mengenal puasa Arofah yang jatuh pada 9 dzulhijjah meskipun kaum muslimin belum melasanakan haji.

Dalam sunan Abu Dawud :

Dari Hunaidah bin Kholid dari istrinya dari sebagian istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata : "Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berpuasa pada 9 Dzulhijjah, hari 'Aasyuroo' (10 Muharraom) dan tiga hari setiap bulan" (HR Abu Dawud no 2439 dan dishahihkan oleh Al-Albani, namun hadits ini diperselihkan akan keshahihannya)

Ini menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam terbiasa puasa Arofah.

Tatkala mengomentari lafal hadits ((صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّبِيِّ صَوْم فِي تَمَارَوْا نَاسًا أَنَّ)) "Orang-orang (yaitu para sahabat) berselisih tentang puasa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (tatkala di padang Arofah)", Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :

"Ini mengisyaratkan bahwasanya puasa hari Arofah adalah perkara yang dikenal di sisi para sahabat, terbiasa mereka lakukan tatkala tidak bersafar. Seakan-akan sahabat yang memastikan bahwasanya Nabi berpuasa bersandar kepada kebiasaan Nabi yang suka beribadah. Dan sahabat yang memastikan bahwa Nabi tidak berpuasa berdalil adanya indikasi Nabi sedang safar" (Fathul Baari 6/268)

Padahal kita tahu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hanya berhaji sekali -yaitu haji wadaa'- dan ternyata Nabi dan para sahabat sudah terbiasa puasa di hari Arofah meskipun tidak ada muslim yang wukuf di padang Arofah.

Tentu sebelum Islam sudah ada orang-orang Arab yang wukuf di Arofat dari kalangan kaum musyrikin (kecuali kaum Quraisy yang wukufnya di Al-Muzdalifah). Akan tetapi pembicaraan kita tentang ikut serta meraih ampunan yang Allah berikan kepada kaum muslimin yang sedang wukuf di padang Arofah. Dan tatkala Nabi dan para sahabatnya terbiasa puasa hari Arofah ternyata tidak ada seorang muslimpun yang wukuf di Arofah. Ini menujukan bahwa konsentrasi penamaan puasa Arofah berkaitan dengan waktu 9 Dzulhijjah dan bukan pada tempat padang Arofah yang para jama'ah haji sedang wukuf di situ.

Al-Khirosyi berkata :

“Hari Arafah dan Asyura -sebagaimana yang disebutkan- adalah salah satu dari musim-musim ibadah. Jika ditinjau dari sisi puasa maka Hari Asyura’ dan Nisfu Sya’ban dan yang lainnya adalah musim ibadah yang dituntut untuk berpuasa pada musim tersebut. Musim adalah waktu yang terkait dengan suatu hukum syariat. Bukanlah yang dimaksud dengan lafal "Arofah" adalah tempat wukuf, akan tetapi yang dimaksud adalah waktunya, yaitu waktu wukufnya yaitu 9 Dzulhijjah" (Syarh Mukhtashor Al-Kholil)

Ketiga: Kita bayangkan bagaimana kondisi kaum muslimin -taruhlah- sekitar 200 tahun yang lalu, sebelum ditemukannya telegraph, apalagi telepon. Maka jika puasa Arofah penduduk suatu negeri kaum muslimin harus sesuai dengan wukufnya jama'ah haji di padang Arofah, maka bagaimanakah puasa Arofahnya penduduk negeri-negeri yang jauh dari Mekah seperti Indonesia, India, Cina dll 200 tahun yang lalu? apalagi 800 atau 1000 tahun yang lalu?.

Demikian juga bagi yang hendak berkurban kapan ia boleh memotong kambing kurbannya?, apakah harus menunggu kabar dari Mekah?, yang bisa jadi datang kabar tersebut berbulan-bulan kemudian?.

Kalaupun akhirnya telah datang kabar setelah setengah bulan atau sebulan misalnya -padahal terjadi perbedaan antara ru'yah mereka dengan Mekah- maka sama sekali tidak dinukil mereka lalu mengqodo kesalahan mereka.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

"Kita tahu dengan yakin bahwasanya semenjak zaman sahabat dan tabi'in telah terlihat hilal di sebagian negeri kaum muslimin setelah terlihat di negeri yang lainnya (yaitu terjadi perbedaan hari dari terlihatnya hilal-pen). Karena ini merupakan perkara yang biasa yang tidak tergantikan. Dan pasti akan sampai kabar di tengah bulan (akan perbedaan hilal mereka dengan hilal yang terlihat di hijaz-pen). Kalau memang wajib bagi mereka untuk mengqodo' maka tentu semangat mereka untuk mencari tahu tentang terlihatnya hilal di seluruh negeri kaum muslimin sebagaimana semangat mereka untuk melihat hilal di negeri mereka. Dan tentu pula akan banyak terjadi qodo di sebagian besar bulan Ramadhan. Hal seperti ini, kalau seandainya terjadi maka tentu akan dinukilkan. Maka tatkala tidak dinukilkan (kalau mereka mengqodo) maka ini menunjukkan perkara ini tidak ada asalnya. Dan hadits Ibnu Abbas menunjukkan akan hal ini" (Majmuu' A-Fataawa 1/12)

          Karenanya di zaman Ibnu Hajar terjadi perbedaan antara penduduk mekah dan penduduk Mesir dalam menentukan hari Arofah dan hari raya 'Idul Adha. Ibnu Hajar rahimahullah berkata :

"Tatkala itu wuquf (padang Arofah) di Mekah hari jum'at -setelah terjadi perselisihan-, sementara hari raya idul adha di Qohiroh (Mesir) adalah hari jum'at" (Inbaa' Al-Ghomr bi Abnaa' al-Umr fi At-Taariikh 2/425)

Beliau juga berkata :

"Pada tanggal 23 Dzulhijjah sampailah pembawa kabar berita dari haji...., ia mengabarkan bahwa wukuf (di padang Arofah) pada hari senin, dan di Qohiroh (Mesir) jatuh pada hari Ahad. Maka Sultan (Mesir) pun marah karena menyangka bahwa perbedaan ini timbul karena kurang (serius) dalam melihat hilal. Maka ada sebagian orang yang menjelaskan kepada Sultan bahwasanya hal ini sering terjadi karena perbedaan mathla'. Dan telah sampai kabar kepadaku bahwasanya Al-'Aini mencela para qodhi disebabkan hal ini. Maka tatkala kami bertemu, maka akupun menjelaskan kepada Sultan bahwasanya apa yang terjadi hanyalah merusak amalan penduduk Mekah menurut yang berpendapat bahwasanya tidak ada perbedaat mathla', bahkan jika terjadi di bulan Ramadhan maka wajib bagi penduduk Mekah untuk mengqodo sehari" (Inbaa' Al-Ghomr bi Abnaa' al-Umr fi At-Taariikh 8/78)

Kejadian di atas menunjukkan bahwa Mesir lebih dahulu melihat hilal daripada Mekah, sehingga Mekah 9 dzulhijjahnya (wukufnya) jatuh pada hari senin, sementara Mesir 9 Dzulhijjahnya jatuh pada hari ahad yaitu sehari sebelumnya. Jika para ulama memandang harus satu mathla' maka seharusnya penduduk Mekah harus mengikuti penduduk Mesir, sehingga mereka telah salah dalam menentukan waktu wukuf di padang Arofah, demikian juga jika hal ini terjadi di bulan Ramadhan berarti taktala Mesir lebih dahulu puasa maka penduduk Mekah baru berpuasa sehari setelahnya maka penduduk Mekah harus mengqodo' puasa sehari. Akan tetapi Ibnu Hajar menjelaskan kepada sulton bahwasanya hukum ini hanya berlaku bagi yang memandang tidak ada perbedaan mathla', akan tetapi tidak berlaku bagi yang memandang adanya perbedaan mathla'. Dzohir kisah ini menunjukkan Ibnu Hajar rahimahullah condong kepada pendapat perbedaan pelaksanaan puasa Arofah jika memang waktu melihat hilalnya berbeda.

Keempat: Jika memang yang ditujukkan adalah menyesuaikan dengan waktu wukufnya para jama'ah haji di padang Arofah (dan bukan tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan masing-masing negeri), maka bagaimanakah cara berpuasanya orang-orang di Sorong Irian Jaya, yang perbedaan waktu antara Mekah dan Sorong adalah 6 jam?.

Jika penduduk Sorong harus berpuasa pada hari yang sama -misalnya- maka jika ia berpuasa sejak pagi hari (misalnya jam 6 pagi WIT) maka di Mekah belum wukuf tatkala itu, bahkan masih jam 12 malam. Dan tatkala penduduk Mekah baru mulai wukuf -misalnya jam 12 siang waktu Mekah-, maka di Sorong sudah jam 6 maghrib?. Lantas bagaimana bisa ikut serta menyesuaikan puasanya dengan waktu wukuf??

Kelima: Jika seandainya terjadi malapetaka atau problem besar atau bencana atau peperangan, sehingga pada suatu tahun ternyata jama'ah haji tidak bisa wukuf di padang Arofah, atau tidak bisa dilaksanakan ibadah haji pada tahun tersebut, maka apakah puasa Arofah juga tidak bisa dikerjakan karena tidak ada jama'ah yang wukuf di padang Arofah?

Jawabannya tentu tetap boleh dilaksanakan puasa Arofah meskipun tidak ada yang wukuf di padang Arofah. Ini menunjukkan bahwa puasa Arofah yang dimaksudkan adalah pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Maka barang siapa yang satu mathla' dengan Mekah dan tidak berhaji maka hendaknya ia berpuasa di hari para jama'ah haji sedang wukuf di padang Arofah, akan tetapi jika ternyata mathla'nya berbeda -seperti penduduk kota Sorong- maka ia menyesuaikan 9 dzulhijjah dengan mathla' hilal setempat.
Intinya permasalahan ini adalah permasalahan khilafiyah. Meskipun penulis lebih condong kepada pendapat kedua -yaitu setiap negeri menyesuaikan 9 dzulhijjah berdasarkan mathla' hilalnya-, akan tetapi sebagaimana kita ketahui bersama bahwasanya pendapat pertamapun sangat kuat dan dipilih oleh mayoritas ulama kontemporer.

Permasalahan seperti ini sangatlah tidak pantas untuk dijadikan ajang untuk saling memaksakan pendapat, apalagi menuding dengan tuduhan kesalahan manhaj atau kesalahan aqidah dan sebagainya. Semoga Allah mempersatukan kita di atas ukhuwwah Islamiyah yang selalu berusaha untuk dikoyak oleh Syaitan dan para pengikutnya. Hendaknya kita beradab dengan adab para ulama dalam permasalahan khilafiyah, dan hendaknya kita mengenal manhaj salaf dalam menyikapi permasalahan khilafiyah. Jangan sampai kita mengaku-ngaku bermanhaj ahlus sunnah tapi justru tidak tahu manhaj ahlus sunnah dalam permasalahan khilafiyah. Allahu a'lam.

NB: Membaca bukan agar kita sepakat dengan sang penulis tetapi agar kita lebih cerdas memahami perbedaan. Membacalah.... dan temukan hal-hal baru.

1 komentar: