Kesabaran itu tiada batasannya, manusia sendirilah yang acapkali membatasinya

Minggu, 17 November 2013

AIR MUSTA'MAL

Print Friendly and PDF
Pada pembahasan sebelumnya sudah saya jelaskan tentang maksud dari dua qullah dan berapakah ukurannya jika diukur dengan satuan besaran volume masa sekarang. Pada pembahasan kali ini saya akan menjelaskan seputar air musta'mal dan apa hukum bersuci dengan air tersebut, tentunya menurut apa yang saya ketahui dan saya ilmui.

1. Definisi Air Musta'mal

Secara bahasa "Musta'mal" berarti yang sudah pernah dipakai. Adapun menurut istilah air musta'mal adalah air yang sudah digunakan untuk membasuh satu anggota wudhu guna mengangkat hadats (ما اتصل بالعضو وانفصل عنه ورفع حدثا) ini menurut madzhab Imam Asy-Syafi'i -rohimahulloh- jadi menurut madzhab syafi'i air yang sudah digunakan untuk membasuh muka tidak bisa digunakan untuk membasuh tangan karena sudah musta'mal dan tidak dapat mengangkat hadats. Sedangkan menurut madzhab Imam Ahmad bin Hanbal air musta'mal itu adalah air yang berjatuhan (menetes) dari seluruh anggota wudhu (الماء المتساقط من الأعضاء).
2. Hukum Air Musta'mal
Sering timbul pertanyaan di sebagian kalangan kaum muslimin tentang apa hukum air bekas wudhu, apakah air itu suci dan dapat digunakan untuk bersuci ?? dan juga jika ada air bekas wudhu atau mandi lalu menetes ke dalam bejana, apa hukum air tersebut ??

Adapun hukum air sisa yang sudah digunakan untuk berwudhu hukumnya adalah suci lagi dapat digunakan untuk bersuci menurut jumhur ulama' dan hal ini berdasarkan hadits rasulullah saw :
رواه أحمد وأبو داود والنسائي والترمذي وابن ماجه عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: "اغتسل بعض أزواج النبي صلى الله عليه وسلم في جفنة، فجاء النبي صلى الله عليه وسلم ليتوضأ منها أو يغتسل، فقالت له: يا رسول الله إني كنت جنباً، فقال: "إن الماء لا يُجنب"
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa-i dan Ibnu Majah dari sahabat Ibnu Abbas r.a belia berkata: "Sebahagian istri nabi saw mandi dalam satu bejana, lalu nabi saw datang untuk mengambil wudhu dari bejana tersebut atau mandi, maka salah seorang istri beliau berkata: " wahai rasululloh ! tadi saya baru saja mandi junub, lalu nabi saw bersabdaa: " sesungguhnya air tidak junub.

Makna dari hadits diatas adalah bahwa menggunakan air untuk mandi junub tidak menghilangkan hukum kesucian air itu sendiri,dan ini merupakan hujjah bagi siapa yang membolehkan bersuci dengan air musta'mal, atau air bekas bersuci wanita. dan juga hadits nabi saw yang lain :
روى أحمد ومسلم عن ابن عباس رضي الله عنهما: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يغتسل بفضل ميمونة. 
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Imam Muslim dari ibnu Abbas ra : bahwa rosululloh saw pernah mandi dengan air sisanya maimunah. 
 قال النووي رحمه الله تعالى: واتفق العلماء على جواز وضوء الرجل والمرأة واغتسالهما جميعا من إناء واحد لهذه الأحاديث، واتفقوا على جواز وضوء الرجل والمرأة بفضل الرجل، وأما فضل المرأة فيجوز عندنا الوضوء به أيضا للرجل سواء خلت به أم لا، قال البغوي وغيره ولا كراهة فيه للأحاديث الصحيحة فيه، وبهذا قال مالك وأبو حنيفة وجمهور العلماء، وقال أحمد وداود لا يجوز إذا خلت به. انتهى.
Imam An-Nawawi rahimahulloh berkata : "para ulama' sepakat bahwa bolehnya laki-laki dan perempuan wudhu dan mandi bersama dalam satu bejana. Mereka juga sepakat bahwa bolehnya laki-laki dan perempuan wudhu dari air bekas laki-laki, adapun air bekas perempuan juga boleh laki-laki berwudhu dengan air itu, baik itu telah lewat atau belum, Al Baghowi dan yang lain berkata : "tidak terdapat hal yang tidak disenangi (larangan) pada air tersebut karena beberapa hadits yang shohih yang menerangkan perihal tersebut. dan imam malik, Imam Abu hanifah dan jumhur ulama' juga berpendapat demikian, sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal dan Abu Dawud tidak memperbolehkan apabila telah lewat.

Meskipun jumhur Ulama' sepakat tentang kesucian air musta'mal, namun mereka berbeda pendapat perihal menggunakannya untuk berwudhu.
A. Bahwa menggunakan air musta'mal untuk bersuci hukumnya makruh jika ada air selainnya. pendapat ini diungkapkan oleh Imam Malik.
B. Bahwa menggunakan air musta'mal untuk bersuci tidak diperbolehkan dan juga tidak bisa mengangkat hadats. ini menurut syafi'iyyah, dan hanabilah.
قال ابن قدامة وهو حنبلي عند قول الخرقي: ولا يتوضأ بما قد توضىء به يعني الماء المنفصل عن أعضاء المتوضىء والمغتسل في معناه وظاهر المذهب أن المستعمل في رفع الحدث طاهر غير مطهر لا يرفع حدثا ولا يزيل نجسا. انتهى.
Ibnu qudamah dari madzhab hanbali berkata : " tidak boleh berwudhu dengannya yaitu air yang sudah jatuh dari anggota tubuh orang yang berwudhu termasuk juga mandi. dan secara dhohir bahwa air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats adalah suci namun tidak dapat digunakan untuk bersuci, tidak dapat mengangkat hadats tidak pula dapat menghilangkan najis.
وقال النووي في المجموع فرع: ذكرنا أن المستعمل طاهر عندنا بلا خلاف وليس بمطهر على المذهب في المسألتين خلاف بين العلماء فأما كونه طاهرا فقد قال به مالك وأحمد وجمهور السلف والخلف. انتهى.
dan Imam An-Nawawi dari madzhab syafi'i berkata dalam kitab Al Majmu': "Telah kami sebutkan bahwa air musta'mal itu suci dalam pandangan kami tanpa ada perbedaan dan juga tidak dapat digunakan untuk bersuci.  dalam dua permasalahan ini terdapat perselisihan dikalangan ulama'. adapun yang menyebutkan air itu suci maka telah diungkapkan oleh  Imam Malik, imam Ahmad dan jumhur salaf dan kholaf.
Adapun air yang terkena tetesan air musta'mal dari wudhukan atau mandikah ia, jika hanya sedikit hal ini dapat dimaklumi.
قال ابن قدامة: أيضا وإن كان الواقع في الماء مستعملا عفي عن يسيره .... وإن كثر الواقع وتفاحش منع على إحدى الروايتين، وقال أصحاب الشافعي إن كثر المستعمل منع وإن كان الأقل لم يمنع. انتهى. 
Ibnu Qudamah berkata : "dan jika air musta'mal yang jatuh pada air tersebut sedikit maka dapat dimaklumi. dan jika banyak dan sudah meluas tidak diperbolehkan (menggunakannya) menurut salah satu dari dua riwayat, dan berkata ulama' dari kalangan syafi'yyah : "jika air musta'mal lebih mendominasi tidak boleh dan jika lebid sedikit maka tidak mengapa.

NB :
Dua riwayat diatas yang menyebutkan bahwa nabi berwudhu dengan air bekas digunakan mandi oleh isteri beliau bertentangan dengan sebuah riwayat :
رواه أبو داود والنسائي عن رجل صحب النبي صلى الله عليه وسلم قال: نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم أن تغتسل المرأة بفضل الرجل، أو الرجل بفضل المرأة، وليغترفا جميعاً.
diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa-i dari seorang laki-laki yang mendampingi nabi saw berkata : "rasulullah saw melarang perempuan mandi denga sisa air dari laki-laki atau sebaliknya dan hendaklah mengambilnya dengan bersamaan.
Ibnu hajar menjama' antara hadits-hadits tersebut bahwa jika ada laki-laki dan istrinya mandi dari air satu bejana, hendaknya mengambilnya secara bersamaan, dan apabila salah satunya tertinggal, maka lebih baik tidak menggunakan air sisa tersebut. namun tetap diperbolehkan jika ingin menggunakannya untuk mandi. sebagaimana telah dilakukan oleh nabi saw beserta para istri belau. 

ALLOHU A'LAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar