Para ulama sepakat hukum asal mengadakan syarat dalam akad nikah adalah sah dan boleh. Selagi tidak ada dalil yang melarang syarat tersebut maka syariat membolehkan. Namun dalam perjalanannya banyak sekali macam-macam syarat yang berkaitan dengan kaidah umum atau tujuan asal dari menikah atau hak-hak dalam pernikahan. Dari sinilah para ulama berbeda pendapat.
Sebelumnya perlu diketahui, bahwa ada perbedaan antara syarat nikah dan syarat dalam nikah, diantaranya sebagai berikut:
Pertama : Syarat nikah ditentukan oleh syariat Islam. Sedangkan syarat dalam nikah yang menentukan adalah salah satu dari dua pihak yang melakukan transaksi.
Kedua : Syarat nikah merupakan syarat sahnya suatu akad, berbeda dengan syarat dalam nikah yang bukan merupakan syarat sahnya suatu akad tetapi hanya syarat yang mewajibkan salah satu dari dua pihak yang bertransaksi.
Ketiga : Syarat nikah tidak bisa digugurkan, sedangkan syarat dalam nikah bisa digugurkan menurut kesepakatan kedua belah pihak.
Keempat : Syarat nikah semuanya benar dan berlaku, karena berasal dari syariah, berbeda dengan syarat dalam nikah, yang sebagiannya sah dan sebagian lainnya tidak sah serta tidak berlaku, karena yang meletakkan adalah manusia yang bisa benar dan salah.