Kesabaran itu tiada batasannya, manusia sendirilah yang acapkali membatasinya

Minggu, 04 Oktober 2015

SURAT UNTUK MU. . .

Print Friendly and PDF
Kitalah Yang Terhebat


Sahabatku…. !!!
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Allah swt adalah pencipta tunggal segala yang ada di jagad raya ini, berikut dengan segala keindahan panorama yang terbentang. Ya… DIA lah dzat yang maha agung, maha besar, maha perkasa dan maha segala-galanya, tak cukup kata mengungkapkannya, tak cukup akal memikirkannya dan tak cukup imajinasi menggambarkannya. DIA lah ALLAH yang maha suci dari segalanya.
Sahabatku…. !!!
Saat aku memandang langit pada siang hari dan malam hari, aku dapati cahaya yang begitu menyilaukan ketika siang dan cahaya yang begitu indah bergemerlap ketika malam hari tiba. Seketika itu aku ingat, berpikir dan beimajinasi liar bahwa ALLAH yang maha mulia menciptakan dari cahaya itu makhluk yang begitu perkasa, makhluk yang begitu besar, makhluk yang sanggup dengan seizinNYA menghancurkan bumi kita ini dengan setilan jari kelingkingnya saja, makhluk yang jumlahnya tidak terhingga meski waktu sendiri yang menghitungnya.

Kamis, 01 Oktober 2015

Menggunakan Tongkat Ketika Berkhutbah

Print Friendly and PDF
Seringkali kita jumpai pada beberapa masji-masjid tertentu ketika hari jum’at imam atau khatib memegang tongkat ketika sedang khutbah jum’at. Maka timbul pertanyaan, apakah hal ini termasuk sunnah yang ada contohnya dari nabi muhammad saw ?
Mari kita simak beberapa pendapat ulama’ mengenai hal ini,

Pendapat pertama

Hukum menggunakan tongkat ketika khutbah jum’at adalah mustahab (dianjurkan) hal ini dikemukakan oleh mayoritas para ulama’ dari kalangan madzhab malikiyyah, syafi’iyyah dan hanabilah.

Dalam kitab al mudawwanah al kubro imam malik mengemukakan,

وذلك مما يستحب للأئمة أصحاب المنابر ، أن يخطبوا يوم الجمعة ومعهم العصي يتوكؤون عليها في قيامهم ، وهو الذي رَأَيْنا وسَمِعْنا " انتهى. "( المدونة الكبرى: 1/151)

"Dan hal itu (menggunakan tongkat) dianjurkan bagi para imam yang berkhutbah diatas mimbar pada hari jum’at, menggunakan tongkat untuk menopang ketika berdiri, inilah mennurut pendapat kami dan apa yang kami dengar". (al mudawwanah al kubro jilid 1 hal 151)

Nikah Dengan Syarat Tidak Poligami, Bolehkah?

Print Friendly and PDF
Para ulama sepakat hukum asal mengadakan syarat dalam akad nikah adalah sah dan boleh. Selagi tidak ada dalil yang melarang syarat tersebut maka syariat membolehkan. Namun dalam perjalanannya banyak sekali macam-macam syarat yang berkaitan dengan kaidah umum atau tujuan asal dari menikah atau hak-hak dalam pernikahan. Dari sinilah para ulama berbeda pendapat.
Sebelumnya perlu diketahui, bahwa ada perbedaan antara syarat nikah dan syarat dalam nikah, diantaranya sebagai berikut:

Pertama : Syarat nikah ditentukan oleh syariat Islam. Sedangkan syarat dalam nikah yang menentukan adalah salah satu dari dua pihak yang melakukan transaksi.

Kedua : Syarat nikah merupakan syarat sahnya suatu akad, berbeda dengan syarat dalam nikah yang bukan merupakan syarat sahnya suatu akad tetapi hanya syarat yang mewajibkan salah satu dari dua pihak yang bertransaksi.

Ketiga : Syarat nikah tidak bisa digugurkan, sedangkan syarat dalam nikah bisa digugurkan menurut kesepakatan kedua belah pihak.

Keempat : Syarat nikah semuanya benar dan berlaku, karena berasal dari syariah, berbeda dengan syarat dalam nikah, yang sebagiannya sah dan sebagian lainnya tidak sah serta tidak berlaku, karena yang meletakkan adalah manusia yang bisa benar dan salah.