Kesabaran itu tiada batasannya, manusia sendirilah yang acapkali membatasinya

Minggu, 04 Oktober 2015

SURAT UNTUK MU. . .

Print Friendly and PDF
Kitalah Yang Terhebat


Sahabatku…. !!!
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Allah swt adalah pencipta tunggal segala yang ada di jagad raya ini, berikut dengan segala keindahan panorama yang terbentang. Ya… DIA lah dzat yang maha agung, maha besar, maha perkasa dan maha segala-galanya, tak cukup kata mengungkapkannya, tak cukup akal memikirkannya dan tak cukup imajinasi menggambarkannya. DIA lah ALLAH yang maha suci dari segalanya.
Sahabatku…. !!!
Saat aku memandang langit pada siang hari dan malam hari, aku dapati cahaya yang begitu menyilaukan ketika siang dan cahaya yang begitu indah bergemerlap ketika malam hari tiba. Seketika itu aku ingat, berpikir dan beimajinasi liar bahwa ALLAH yang maha mulia menciptakan dari cahaya itu makhluk yang begitu perkasa, makhluk yang begitu besar, makhluk yang sanggup dengan seizinNYA menghancurkan bumi kita ini dengan setilan jari kelingkingnya saja, makhluk yang jumlahnya tidak terhingga meski waktu sendiri yang menghitungnya.

Kamis, 01 Oktober 2015

Menggunakan Tongkat Ketika Berkhutbah

Print Friendly and PDF
Seringkali kita jumpai pada beberapa masji-masjid tertentu ketika hari jum’at imam atau khatib memegang tongkat ketika sedang khutbah jum’at. Maka timbul pertanyaan, apakah hal ini termasuk sunnah yang ada contohnya dari nabi muhammad saw ?
Mari kita simak beberapa pendapat ulama’ mengenai hal ini,

Pendapat pertama

Hukum menggunakan tongkat ketika khutbah jum’at adalah mustahab (dianjurkan) hal ini dikemukakan oleh mayoritas para ulama’ dari kalangan madzhab malikiyyah, syafi’iyyah dan hanabilah.

Dalam kitab al mudawwanah al kubro imam malik mengemukakan,

وذلك مما يستحب للأئمة أصحاب المنابر ، أن يخطبوا يوم الجمعة ومعهم العصي يتوكؤون عليها في قيامهم ، وهو الذي رَأَيْنا وسَمِعْنا " انتهى. "( المدونة الكبرى: 1/151)

"Dan hal itu (menggunakan tongkat) dianjurkan bagi para imam yang berkhutbah diatas mimbar pada hari jum’at, menggunakan tongkat untuk menopang ketika berdiri, inilah mennurut pendapat kami dan apa yang kami dengar". (al mudawwanah al kubro jilid 1 hal 151)

Nikah Dengan Syarat Tidak Poligami, Bolehkah?

Print Friendly and PDF
Para ulama sepakat hukum asal mengadakan syarat dalam akad nikah adalah sah dan boleh. Selagi tidak ada dalil yang melarang syarat tersebut maka syariat membolehkan. Namun dalam perjalanannya banyak sekali macam-macam syarat yang berkaitan dengan kaidah umum atau tujuan asal dari menikah atau hak-hak dalam pernikahan. Dari sinilah para ulama berbeda pendapat.
Sebelumnya perlu diketahui, bahwa ada perbedaan antara syarat nikah dan syarat dalam nikah, diantaranya sebagai berikut:

Pertama : Syarat nikah ditentukan oleh syariat Islam. Sedangkan syarat dalam nikah yang menentukan adalah salah satu dari dua pihak yang melakukan transaksi.

Kedua : Syarat nikah merupakan syarat sahnya suatu akad, berbeda dengan syarat dalam nikah yang bukan merupakan syarat sahnya suatu akad tetapi hanya syarat yang mewajibkan salah satu dari dua pihak yang bertransaksi.

Ketiga : Syarat nikah tidak bisa digugurkan, sedangkan syarat dalam nikah bisa digugurkan menurut kesepakatan kedua belah pihak.

Keempat : Syarat nikah semuanya benar dan berlaku, karena berasal dari syariah, berbeda dengan syarat dalam nikah, yang sebagiannya sah dan sebagian lainnya tidak sah serta tidak berlaku, karena yang meletakkan adalah manusia yang bisa benar dan salah.

Selasa, 15 September 2015

PENDAPAT-PENDAPAT ULAMA' TENTANG PUASA ARAFAH

Print Friendly and PDF
Bismillah, segala puji bagi Allah yang menciptakan segala sesuatu dengan berpasang-pasangan. shalawat dan salam semoga selalu terabadikan kepada penutup para nabi dan penyempurna seluruh syari'at nabi Muhammad saw.
Amma ba'du,

Agama islam dengan segala keluasan ajarannya diturunkan oleh Allah swt sebaga bentuk kasih sayangNYA kepada umat manusia, maka sebagai bentuk kewajiban kita sebagai hambaNYA adalah mempelajari agama ini dari sumber yang benar dan shahih.

Sebagai bentuk keluasan dari islam itu sendiri adalah dengan begitu banyaknya perbedaan-perbedaan pendapat dikalangan ulama' islam itu sendiri, tentunya masih berlandaskan dalil-dalil yang shahih dari Al Quran dan As Sunnah.

Pada momen kali ini saya ingin menuliskan sekelumit maklumat tentang "PENDAPAT-PENDAPAT ULAMA' TENTANG PUASA ARAFAH" semoga dapat menjadi penambah khazzanah keilmuan dan menjadi penyejuk hati dari kerasnya jumud dan fanatik dari masalah-masalah khilafiyah yang bersifat far'iyah.

PENDAPAT-PENDAPAT ULAMA' TENTANG PUASA ARAFAH

A. Pengertian Hari Arafah

Terjadi perbedaan pendapat tentang hari arafah dikalangan para ulama',

1. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa hari arafah adalah hari dimana para jama'ah haji wuquf di padang arafah.

Senin, 07 September 2015

APA ITU ASY'ARIYAH DAN MATURIDIYAH ???

Print Friendly and PDF
MUQODDIMAH

Bismillah was sholaatu was salaamu ‘alaa rasuulillah wa ba’du.
Segala puji hanya milik Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada baginda nabi Muhammad saw.
Jika kita membaca kitab-kitab para ulama’ acapkali kita mendapati dua kata yang tidak asing lagi ditelinga (asy’ariyah dan maturidiyah), meskipun demikian sedikit sekali yang mengerti apa arti kedua kata tersebut, bagaimana sejarahnya, apa saja pokok-pokok ajarannya dan bagaimana perkembangannya hingga sekarang.
Disini kami hanya ingin menjabarkan sedikit pengetahuan kami tentang apa itu asy’ariyah dan maturidiyah, pun jika masih terdapat begitu banyak kekurangan dan kekeliruan mohon dimaklumi dan sudi kiranya untuk menambahkan yang kurang karena kebodohan kami. Berikut uraian tentang kedua golongan tersebut.

1)   Asy-‘ariyah

Perkembangan aliran-aliran dalam kehidupan beragama banyak menimbulkan faham yang saling berlawanan satu sama lain, ada aliran yang sangat meninggikan akal pikiran (golongan rasionalis) dan ada juga yang meninggikan dalil/nas (golongan tekstualis). Dalam menyikapi hal tersebut maka lahirlah aliran asy'ariyah yang mengambil jalan tengah yang menghubungkan antara golongan rasionalis dan golongan texstualis.